Uang adalah benda yang diterima
masyarakat umum sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi
tradisional, uang berlaku didefinisikan alat tukar. Sedangkan dalam ilmu
ekonomi modern, uang memiliki makna yang lebih luas. Uang diterima sebagai alat
pembayaran transaksi jual beli atas barang dan jasa, serta kekayaan atau aset
berharga lainnya, dan juga sebagai alat pembayaran utang.
Pada artikel kali ini
akan dibahas mengenai syarat-syarat uang. Benda-benda yang
dapat dikelompokkan sebagai uang, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat
diterima secara umum. Antara lain sebagai berikut.
1. Disukai oleh Umum (Acceptability)
Syarat uang disukai oleh umum, yang artinya
benda tersebut dalam penggunaanya dapat diterima secara umum baik sebagai alat
pembayaran, alat penimbun kekayaan, alat membayar utang, maupun sebagai alat tukar
dalam memperoleh barang dan jasa
2. Mudah Disimpan
Mudah disimpan artinya benda tersebut mudah
dalam penyimpanannya dan tidak menyulitkan untuk disimpan.
3. Mudah Dibawa atau Diangkat (Portibility)
Benda tersebut mudah dibawa atau diangkut dan
dipindahkan ke mana-mana dan kapan saja sesuai dengan waktu yang diinginkan
4. Mudah Dibagi-bagi Tanpa Mengurangi Nilai
(Desibility)
Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
artinya benda tersebut mudah digunakan untuk kelancaran jual beli karena dapat
diatur pembagiannya menurut satuan dengan berbagai ukuran nominal.
5. Secara Fisik Nilainya Terjaga
Secara fisik nilainya terjaga maksudnya benda
tersebut harus mempunyai nilai yang relatif stabil atau tetap. Dalam hal
ini, walaupun terjadi fluktuasi, harus dijaga agar fluktuasinya kecil.
6. Tidak Mudah Rusak (Durability)
Durability maksudnya benda tersebut secara
fisik sebagai uang harus cukup kuat, tidak mudah rusak, robek, atau hancur.
7. Ada Kontinuitas
Kontinuitas maksudnya penggunaan uang tersebut
dapat digunakan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang relatif lama
sehingga kepercayaan masyarakat kepada uang tersebut tetap ada.